Menhub Minta Aplikator Ojol Awasi Kondisi Motor Mitra, Standar Keselamatan Jadi Sorotan

Jakarta, Lipsus – Perusahaan aplikasi transportasi online diminta tidak hanya menyediakan layanan bagi penumpang, tetapi juga ikut memastikan kendaraan mitra pengemudi ojek online (ojol) aman digunakan. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, pengawasan terhadap kondisi kendaraan dan perawatan berkala perlu menjadi perhatian aplikator.

Menurut Dudy, keselamatan merupakan aspek mendasar dalam penyelenggaraan transportasi. Karena itu, kendaraan yang digunakan untuk melayani penumpang harus memenuhi standar keselamatan, termasuk kelengkapan helm dan kondisi kendaraan yang laik jalan.

“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy, dilansir dari Antara, Sabtu (10/10/2026).

Arahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Aplikator Diminta Ikut Mengawasi Perawatan Kendaraan

Dudy menjelaskan, tanggung jawab menjaga keselamatan tidak hanya berada di tangan pengemudi. Perusahaan aplikasi juga perlu berperan aktif mendukung pemenuhan standar keselamatan kendaraan yang digunakan para mitranya.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memantau kondisi kendaraan serta memberikan pengingat perawatan berdasarkan intensitas pemakaian.

Di sisi lain, pengemudi tetap berkewajiban memastikan kendaraan dalam kondisi laik operasional, melakukan servis secara berkala, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, serta mematuhi aturan lalu lintas.

Dengan pembagian tanggung jawab tersebut, keselamatan diharapkan tidak sekadar menjadi kewajiban individu pengemudi, tetapi juga bagian dari sistem pelayanan transportasi digital.

Pengaturan Tarif dan Transparansi Penghasilan

Selain keselamatan, pemerintah turut menyoroti pentingnya keadilan dan transparansi dalam hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam pengaturan tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa layanan transportasi menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

Dudy menegaskan, perusahaan aplikasi harus menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menentukan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujarnya.

Pengaduan Wajib Ditanggapi Maksimal Tujuh Hari

Ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban perusahaan aplikasi menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi.

Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Selain itu, perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi harus menyesuaikan sejumlah aspek kemitraan, termasuk perjanjian kemitraan platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan.

Penyesuaian tersebut diberikan waktu paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Pemerintah Dorong Perlindungan Pengemudi dan Penumpang

Dudy menegaskan, implementasi regulasi tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Perusahaan aplikasi harus memenuhi kewajiban dalam hubungan kemitraan sekaligus mendukung pengawasan keselamatan. Sementara itu, pengemudi wajib menjaga kondisi kendaraan dan mengutamakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya.

Pemerintah berharap, penerapan aturan secara konsisten dapat menciptakan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Bagi masyarakat pengguna ojol, penguatan pengawasan kendaraan menjadi hal penting karena keselamatan perjalanan tidak hanya bergantung pada keterampilan pengemudi, tetapi juga kondisi kendaraan yang digunakan.

Dengan demikian, tanggung jawab keselamatan diharapkan menjadi komitmen bersama antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemerintah demi menghadirkan layanan transportasi yang aman dan nyaman.

Sumber: Detik Finance

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *