Lipsusroom, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik mencengangkan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil pemerasan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah diduga digunakan para pelaku untuk membeli aset, bahkan rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para tersangka mulai panik ketika lembaga antirasuah mengusut kasus pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kepanikan itu membuat mereka menarik dana dari rekening penampung dan mengubahnya menjadi emas.
“Panik dan segera menarik uang dari rekening penampung. Uang tersebut, dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Para pemohon izin tinggal disebut kerap dipersulit dengan penolakan berulang hingga akhirnya dipaksa membayar biaya tambahan agar dokumen mereka diproses.
Menurut Setyo, pemohon harus membayar di tingkat kantor imigrasi wilayah, kemudian kembali membayar di tingkat pusat untuk memperoleh persetujuan.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 diduga meminta bagian dari hasil pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut disebut disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
Selanjutnya, Jaya Saputra diduga memerintahkan bawahannya untuk menerapkan praktik yang dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya” pada setiap proses pengajuan izin tinggal.
Untuk menampung aliran dana, salah satu tersangka diduga menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening pengepul sebelum uang didistribusikan kepada para pihak yang terlibat.
KPK mencatat, selama periode 2022 hingga 2026, total uang yang diterima melalui skema tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana itu disebut dibagikan setiap pekan, terutama pada hari Jumat.
Salah satu fakta yang menarik perhatian penyidik adalah penggunaan kode-kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang. Istilah “malaikat” digunakan sebagai sandi untuk distribusi dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ungkap Setyo.
Selain digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembelian aset, sebagian dana hasil dugaan korupsi juga disebut dialihkan ke berbagai kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK mengamankan 18 orang dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Penyidik juga menyita berbagai barang bukti dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar, mulai dari tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, hingga mata uang asing.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Wamen Imipas Silmy Karim serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Kompas.com














