Sumbawa, Lipsus–Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Naila Rahmatullah (19) kembali mendapat sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa mendesak Polres Sumbawa segera menetapkan tersangka sekaligus menahan terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Rabu (22/7/2026). Surat itu berisi permohonan percepatan proses hukum terhadap terlapor agar perkara segera memasuki tahapan berikutnya.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa yang juga kuasa hukum korban, Rusnadi Bakri, SH, mengatakan penyidik dinilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Menurut Rusnadi, keterangan korban, saksi-saksi serta hasil Visum et Repertum telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS. Karena itu, pihaknya berharap tidak ada lagi penundaan dalam pengambilan tindakan hukum.
“Kami meminta penyidik memberikan kepastian hukum kepada korban. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sehingga menimbulkan ketidakpastian,” ujarnya.
LBH GP Ansor juga menilai penahanan terhadap terduga pelaku perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun potensi melarikan diri.
Atas dasar itu, pihaknya memberikan tenggat waktu tiga kali 24 jam kepada penyidik Polres Sumbawa untuk mengambil langkah hukum. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada penahanan, LBH GP Ansor bersama keluarga korban dan Banser menyatakan akan melakukan pengamanan sipil terhadap terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Polres Sumbawa memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setiyoko, menjelaskan penyidik masih merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Untuk tahap penyidikan kami masih menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya pemeriksaan terhadap terlapor akan kami jadwalkan,” kata Arifin.
Ia menambahkan, penyidik juga telah mengamankan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan dikirim ke Unit Cyber Ditreskrimsus Polda NTB guna dilakukan pemeriksaan forensik digital untuk memastikan keaslian rekaman maupun percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti.
Selain pemeriksaan digital, penyidik juga tengah menyiapkan permohonan pemeriksaan psikologi klinis terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara, LBH GP Ansor turut mengirimkan tembusan surat kepada Kapolda NTB, Bidang Propam Polda NTB, dan Komnas Perempuan. Pihaknya juga mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolres Sumbawa guna menyampaikan perkembangan dan fakta-fakta yang dimiliki.
LBH GP Ansor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, seraya berharap penyidikan berjalan profesional, objektif, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban.














