Sumbawa, Lipsus–Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap almarhum Sopan Sopianto kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sehingga kasus tersebut segera disidangkan.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.B/2026/PN Sbw pada Senin, 20 Juli 2026. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang terjadi di depan Bengkel 73 Motor, Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, pada Februari 2026.
Menjelang proses persidangan, keluarga korban menunjuk Advokat Randa Jamra Negara, S.H. sebagai kuasa hukum. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh RK, istri almarhum Sopan Sopianto, pada 14 Juli 2026.
RK berharap kehadiran kuasa hukum dapat memastikan proses hukum berjalan secara adil serta mengawal perkara hingga memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Randa Jamra Negara membenarkan telah menerima mandat dari keluarga korban. Menurutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait penunjukan kuasa hukum tersebut.
“Kami akan mendampingi keluarga korban selama proses persidangan. Kami juga siap membantu JPU dengan menghadirkan bukti maupun saksi tambahan apabila diperlukan, serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum,” ujar Randa.
Ia menegaskan, pendampingan hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mengawal proses persidangan agar berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, kasus tersebut kini memasuki tahap persidangan dan menunggu agenda sidang sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.














