,

Pemkab Sumbawa Gandeng PT Berdikari, Proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi Segera Masuk Tahap Studi Kelayakan

Sumbawa, Lipsus–Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menjalin kerja sama dengan PT Berdikari (Persero) untuk mempercepat realisasi proyek hilirisasi ayam terintegrasi. Kesepakatan awal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Sumbawa, Kamis (23/7/2026), sebagai langkah strategis dalam mendukung swasembada protein nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

MoU ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Berdikari (Persero), Maryadi, bersama Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan pengembangan kawasan peternakan unggas modern berbasis industri terintegrasi di Kabupaten Sumbawa.

Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menawarkan sejumlah aset lahan sebagai opsi lokasi investasi, yakni sekitar 200 hektare di Desa Labangka, 300 hektare di Desa Teluk Santong, 20 hektare di Desa Kerekeh, serta 3 hektare di Desa Pernek. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan kandang ayam Parent Stock (PS), hatchery, hingga fasilitas pendukung lainnya sesuai kebutuhan proyek.

Meski demikian, MoU ini belum menjadi perjanjian investasi yang mengikat. Dokumen tersebut hanya merupakan kesepahaman awal sebagai dasar pelaksanaan survei lapangan, studi kelayakan (feasibility study), uji tuntas (due diligence), valuasi lahan, serta penyusunan skema kerja sama sebelum dituangkan dalam perjanjian yang bersifat definitif.

PT Berdikari juga diberi ruang untuk melakukan kajian teknis dan mengurus berbagai perizinan yang diperlukan, dengan dukungan serta rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Apabila hasil studi menunjukkan proyek layak secara teknis maupun bisnis, kerja sama akan dilanjutkan ke tahap perjanjian resmi. Sebaliknya, apabila hasil kajian menyatakan proyek tidak layak, masing-masing pihak dapat menghentikan rencana kerja sama tanpa menimbulkan kewajiban hukum maupun tuntutan ganti rugi.

Kesepakatan bersama ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Dokumen juga menegaskan bahwa kerja sama mengedepankan prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta komitmen terhadap pencegahan praktik korupsi dan penyuapan.

Apabila proyek ini berlanjut hingga tahap implementasi, Kabupaten Sumbawa diproyeksikan menjadi salah satu pusat pengembangan industri peternakan ayam terintegrasi di Indonesia, yang tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah sektor peternakan di daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial