KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Suap Rp4,4 Miliar dan Emas 325 Gram

Jakarta, Lipsus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penerimaan suap hingga Rp4,4 miliar serta emas seberat 325 gram pada salah satu klaster perkara.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena dana siap pakai seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat dan memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap yang melibatkan pihak penyedia barang dan jasa.

Empat Tersangka dalam Klaster Dugaan Suap

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dalam klaster kedua terdapat empat tersangka, yaitu Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarian (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER) dari pihak swasta.

KPK menduga Richard meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar perusahaan tertentu memperoleh paket pengadaan pada 2026.

“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujar Taufik.

Menurut KPK, pihak PT Trans Lintas Selaras (TLS) menyetujui permintaan tersebut. Richard diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery, yang disebut sebagai Direktur PT TLS, dalam periode Januari hingga September 2026.

Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel selaku pejabat sekaligus PPK pada subdirektorat terkait.

KPK turut menduga Gabriel menerima sejumlah uang dan emas dari pihak vendor, dengan rincian:

  • Uang tunai Rp1,7 miliar.
  • USD7.500, yang dalam keterangan KPK disebut bernilai sekitar Rp133,9 juta.
  • SGD9.000, senilai sekitar Rp125 juta.
  • Emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram.
  • Tabungan emas seberat 192 gram.

Jika dijumlahkan berdasarkan rincian tersebut, dugaan penerimaan dalam klaster kedua mencapai sekitar Rp4,4 miliar dan emas seberat 325 gram.

KPK menjerat Richard dan Gabriel dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Syifa dan Gery sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan ketentuan dalam KUHP.

KPK Sebut Kasus Ini Ironi di Tengah Bencana

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai dugaan korupsi dana siap pakai bencana menjadi ironi ketika masyarakat di berbagai daerah masih membutuhkan bantuan akibat bencana.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana siap pakai, ini menjadi ironi dalam situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia menghadapi berbagai bencana dan membutuhkan bantuan,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Menurut Budi, dana siap pakai disediakan pemerintah untuk merespons kebutuhan darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat sasaran. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, kondisi darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

KPK, lanjut Budi, mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan bencana, termasuk memastikan bantuan dan anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

Penindakan dalam perkara ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga agar pelaksanaan tugas pemerintah tidak dicederai oleh dugaan tindak pidana korupsi.

Ruangan Mantan Kepala BNPB Ikut Digeledah

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 14 dan 15 Oktober 2026.

Achmad Taufik Husein menyebut lokasi yang digeledah mencakup sejumlah ruangan pejabat BNPB, termasuk ruangan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, ruangan di tingkat kedeputian, serta kantor yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Ruangan Gabriel selaku PPK juga termasuk dalam lokasi penggeledahan tersebut.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi dalam penggunaan dana siap pakai bencana.

Dana Pengadaan Diduga Digunakan Membeli Saham

Selain dugaan suap, KPK juga mengusut klaster pertama yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai.

Dalam klaster ini, Bima Setiawan, tenaga ahli yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kepala BNPB Suharyanto, diduga terlibat dalam konflik kepentingan karena terafiliasi dengan sejumlah vendor pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” jelas Taufik.

KPK menyatakan masih mendalami aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

KPK Koordinasi dengan Puspom TNI

Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait posisi dan peran mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Taufik mengatakan, penjelasan mengenai perkembangan perkara telah disampaikan kepada pihak TNI dalam pertemuan pada 13 dan 14 Oktober 2026.

KPK juga menyampaikan penerapan pasal terhadap para tersangka, termasuk ketentuan mengenai konflik kepentingan dalam pengadaan yang melibatkan penyelenggara negara.

Meski demikian, pendalaman terhadap peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Status tersangka dan dugaan keterlibatan yang disampaikan KPK perlu dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dana Siap Pakai untuk Penanganan Keadaan Darurat

Taufik menjelaskan, dana siap pakai merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana. Pencairannya dapat dilakukan dengan memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria, antara lain penetapan status keadaan darurat, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Untuk mempercepat pengadaan ketika terjadi keadaan darurat, BNPB juga menggunakan mekanisme penunjukan langsung melalui rencana kerja kolaboratif.

Namun, mekanisme yang ditujukan untuk mempercepat penanganan bencana tersebut tetap harus dijalankan dengan akuntabilitas dan pengawasan yang memadai.

Kasus yang kini ditangani KPK menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran kebencanaan agar dana yang disiapkan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Sumber: Detik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *