Kemenhut Sanksi 32 Korporasi Terkait Karhutla, 6 Perusahaan Terbaru Dibekukan Izinnya

Jakarta, Lipsus – Pemerintah membekukan izin enam perusahaan yang terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan tersebut juga dikenai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi tersebut sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers, dikutip dari CNN Indonesia.

Enam Perusahaan yang Dikenai Sanksi

Keenam perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi dan lahan terbakar yang berbeda-beda.

Berikut rinciannya:

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 36.745 hektare. Lahan terbakar tercatat mencapai 4.803 hektare.
  2. PT Taiyoung Engreen, di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 59.810 hektare, dengan luas lahan terbakar 1.049 hektare.
  3. PT Hutan Produksi Lestari, di Kapuas, memiliki konsesi seluas 10.050 hektare. Lahan terbakar mencapai 718 hektare.
  4. PT Ramang Aglo Lestari, di Pulang Pisau, memiliki konsesi seluas 13.580 hektare, dengan lahan terbakar 420 hektare.
  5. PT Puspa Warna Cemerlang, di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 12.920 hektare. Luas lahan terbakar tercatat 348 hektare.
  6. PT Sinergi Hutan Sejati, di Barito Utara, memiliki konsesi seluas 68.286 hektare, dengan luas lahan terbakar 193 hektare.

Berdasarkan data tersebut, total lahan terbakar di enam konsesi perusahaan mencapai 7.531 hektare, dengan luas konsesi gabungan sekitar 201.391 hektare.

Total 32 Perusahaan Telah Dikenai Sanksi

Raja Juli menyebut, dengan tambahan enam perusahaan tersebut, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem terhadap 32 korporasi.

Sebelumnya, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 26 perusahaan.

Pemerintah juga membuka kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke proses hukum pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ujar Raja Juli.

Pengenaan sanksi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla sekaligus mendorong pemulihan ekosistem hutan di wilayah terdampak.

Sumber: CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *