Lipsus, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik mendalami dugaan penukaran mata uang asing atau valuta asing (valas) yang dilakukan salah satu tersangka berinisial SIS.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa seorang pemilik money changer berinisial DS sebagai saksi pada Kamis, 21 Mei 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada aktivitas penukaran valas yang diduga dilakukan tersangka Sisprian Subiaksono (SIS), yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi seperti dikutip dari Antara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat diamankan, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan di dua safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing.
KPK menduga uang itu berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang serta pengurusan cukai yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional.
Pendalaman terkait penukaran mata uang asing ini menjadi salah satu fokus KPK untuk menelusuri aliran dana dan dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai tersebut.
Sumber: Metrotv














