Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim, Ungkap Rasa Patah Hati usai Sidang Korupsi Chromebook

Lipsus, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,56 triliun. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun.

Dalam persidangan, jaksa menyebut tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan peningkatan kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah selama menjabat sebagai menteri. Jaksa juga menilai kasus korupsi di sektor pendidikan itu berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mengaku sangat kecewa dan mempertanyakan beratnya tuntutan yang diajukan jaksa. Ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan perkara kejahatan berat lainnya.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” ujar Nadiem usai sidang.

Nadiem juga mengaku sakit hati atas proses hukum yang dihadapinya setelah hampir satu dekade mengabdi untuk negara. Ia menilai tuntutan uang pengganti triliunan rupiah menjadi hal yang paling menyakitkan baginya.

“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” kata Nadiem.

Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan dirinya tetap mencintai Indonesia dan menganggap risiko hukum merupakan bagian dari konsekuensi pengabdiannya di pemerintahan. Namun ia mengaku tidak menyangka akan menghadapi tuntutan seberat itu.

Jaksa menyebut satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Nadiem adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya. Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan konsultan teknologi terkait proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

c/Kompas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial