Lipsusroom, Jakarta – BPJS Kesehatan mengungkapkan kondisi keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mengalami tekanan. Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyebut lembaganya saat ini mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulan karena jumlah klaim yang dibayarkan lebih besar dibandingkan iuran yang diterima.
Pernyataan itu disampaikan Prihati dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun,” kata Prihati.
Menurutnya, BPJS Kesehatan saat ini menangani sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan per hari. Dari jumlah tersebut, BPJS harus mengeluarkan pembayaran klaim sekitar Rp 500 miliar per hari atau mencapai Rp 16,5 triliun per bulan, sementara iuran yang masuk hanya sekitar Rp 14 triliun per bulan.
Prihati menjelaskan, kondisi defisit sebenarnya pernah dialami BPJS Kesehatan pada periode 2018 hingga 2020. Saat ini, rasio klaim BPJS Kesehatan telah mencapai 108,72 persen, yang menunjukkan besarnya beban pembayaran dibandingkan pendapatan yang diterima.
“Jadi Bapak Ibu sekalian, memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen,” ujarnya.
Jika tidak ada intervensi atau dukungan tambahan dari pemerintah, BPJS Kesehatan memperkirakan cadangan dana yang dimiliki hanya mampu menutup pembayaran klaim hingga awal tahun depan.
“Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi (dukungan) Bapak, Ibu, sekalian,” ungkap Prihati di hadapan anggota DPR.
Meski demikian, BPJS Kesehatan mengaku mendapatkan kabar positif terkait potensi bantuan pendanaan dari pemerintah. Prihati menyebut terdapat peluang pencairan dana sebesar Rp 20 triliun, yang terdiri dari Rp 10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun dari Kementerian Keuangan.
Ia berharap Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP ALMA) segera ditandatangani agar bantuan tersebut dapat dicairkan dalam waktu dekat.
“Dan kalau sudah ditandatangani, moga-moga Juli Pak, cair Pak, cair, cair. Yang tadi Bapak bilang Rp 20 triliun. Rp 10 triliun di Kemenkes, Rp 10 triliun di Kemenkeu,” katanya.
Menurut Prihati, suntikan dana tersebut akan digunakan untuk membantu menutup kekurangan pembiayaan BPJS Kesehatan selama satu tahun berjalan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait penghapusan tunggakan peserta. Saat ini terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp 14 triliun.
“Kemudian yang perlu kami jelaskan bahwasanya kita juga berharap segera ditandatangani Perpres penghapusan tunggakan, karena ini ada 23 kurang lebih juta yang menunggak dan ini memang uangnya sebesar Rp 14 triliun,” pungkasnya.














