Sumbawa, Lipsus–Upaya menyembunyikan sabu di dalam rumah tak membuat dua pria berinisial AR alias U (23) dan Z alias Y (30) lolos dari kejaran polisi. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa menggerebek sebuah rumah di Dusun Sampar Gilar, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Jumat (9/10/2026) sore.
Dari penggerebekan sekitar pukul 17.00 WITA itu, polisi menemukan 13 poket sabu dengan berat bruto 3,41 gram. Paket narkotika tersebut disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam yang diletakkan di atas etalase tempat penyimpanan piring di dapur.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Plampang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., memimpin langsung tim melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah yang dicurigai.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui IPTU Harirustaman, menjelaskan bahwa kedua pria itu diamankan saat sedang duduk di dalam kamar.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua saksi umum. Meski pemeriksaan badan tidak menemukan barang bukti, polisi tak berhenti melakukan penyisiran.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, mulai dari alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp920.000, tiga korek gas, dua sumbu, tiga skop plastik, satu pipa kaca, hingga lima unit ponsel Android.
Penyisiran kemudian berlanjut ke dapur. Di tempat inilah petugas menemukan 13 poket yang diduga sabu, tersimpan dalam dompet hitam di atas etalase piring.
“Anggota kami di lapangan menyisir setiap sudut rumah hingga berhasil mengamankan 13 poket diduga sabu beserta barang bukti pendukung lainnya,” tegas IPTU Harirustaman.
Dari interogasi awal di lokasi, kedua terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial B.
Polisi kini mendalami keterangan kedua pria tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok.
Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa dugaan peredaran narkotika tidak hanya menjadi persoalan di perkotaan, tetapi juga harus diwaspadai hingga ke tingkat desa.
