Sumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersiap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sekitar 26 ribu pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah.
Program ini menjadi langkah konkret Pemkab Sumbawa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja maupun musibah saat bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin, SE, mengatakan para penerima manfaat berasal dari kelompok pekerja rentan yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 berdasarkan data Dinas Sosial.
“Sampai Juni 2026 jumlahnya sekitar 26 ribu orang dan sifatnya dinamis. Mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk merealisasikan program tersebut, Pemkab Sumbawa saat ini tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Menurut Khaeruddin, program ini sangat penting karena pekerja rentan merupakan kelompok yang paling berisiko, sementara sebagian besar belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Ia mengungkapkan, saat ini sudah terdapat sejumlah kasus kecelakaan kerja dan kematian yang telah mendapatkan manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka yang masuk dalam SK nantinya berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain memperluas perlindungan sosial, Disnakertrans juga terus mendorong perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sumbawa agar memberikan kepastian hubungan kerja melalui perjanjian kerja yang jelas dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, perjanjian kerja menjadi instrumen penting untuk menjamin hak-hak pekerja, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih ada perusahaan yang belum menerapkan perjanjian kerja secara optimal. Padahal ini penting agar pekerja mendapatkan perlindungan yang layak dan memahami hak serta kewajibannya,” tegas Khaeruddin.
Melalui program tersebut, Pemkab Sumbawa berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi, sekaligus memperkuat jaring pengaman bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun berpenghasilan rendah.














