Lipsus, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan alat perjuangan bangsa untuk melindungi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi nasional. Penegasan itu disampaikan saat Presiden memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan bahwa arah kebijakan fiskal tahun 2027 akan difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih dinamis.
“APBN adalah wujud dari alat perjuangan kita sebagai bangsa. APBN adalah alat untuk melindungi rakyat, alat untuk memperkokoh dasar-dasar dan sendi-sendi ekonomi bangsa,” tegas Presiden.
Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada kisaran 11,82 hingga 12,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan belanja negara diproyeksikan berada pada rentang 13,62 hingga 14,80 persen PDB guna mendukung program prioritas nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga defisit APBN tetap terkendali pada kisaran 1,80 hingga maksimal 2,40 persen PDB. Sementara suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun diproyeksikan berada di kisaran 6,5 hingga 7,3 persen.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, pemerintah menargetkan nilai tukar rupiah berada pada rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS.
Presiden Prabowo optimistis strategi ekonomi dan kebijakan fiskal yang dijalankan secara hati-hati serta berkelanjutan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,8 hingga 6,5 persen pada tahun 2027. Target tersebut menjadi pijakan menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029.
Tak hanya mengejar pertumbuhan, pemerintah juga menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penurunan angka kemiskinan menjadi 6,0 hingga 6,5 persen. Tingkat pengangguran terbuka juga ditargetkan turun ke kisaran 4,30 hingga 4,87 persen, disertai perbaikan rasio gini menjadi 0,362 hingga 0,367.
Dalam kesempatan itu, Presiden kembali menegaskan pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Saya yakin ekonomi Indonesia dapat tumbuh kuat apabila Pasal 33 UUD 1945 dijalankan dengan murni dan konsekuen,” ujar Presiden.
Arah kebijakan fiskal 2027 tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menjadikan APBN tidak hanya sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara, tetapi juga motor utama pemerataan kesejahteraan dan penguatan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.
Sumber: kemenkeu.go.id














