Lipsus, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Saat itu, pemerintah berupaya mempercepat pembelajaran berbasis teknologi dengan mengalokasikan anggaran besar untuk pengadaan perangkat laptop bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa proses pengadaan tersebut diarahkan secara khusus pada produk Chromebook—laptop berbasis sistem operasi Chrome OS milik Google.
Padahal, berdasarkan kajian internal sebelumnya, Chromebook dinilai kurang efektif digunakan di Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), karena perangkat tersebut sangat bergantung pada jaringan internet yang stabil—sesuatu yang belum merata di banyak daerah.
Jaksa menduga, meski hasil kajian awal tidak merekomendasikan Chromebook, pengadaan tetap dijalankan dengan spesifikasi yang dianggap “mengunci” pilihan pada produk tersebut.
Kronologi Kasus
2020: Program dimulai
Pemerintah melalui Kemendikbudristek mulai menjalankan program digitalisasi sekolah dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Salah satu fokus utamanya adalah pengadaan laptop untuk mendukung pembelajaran digital.
2020–2022: Pengadaan Chromebook berjalan
Dalam periode ini, lebih dari satu juta unit laptop berbasis Chromebook didistribusikan ke puluhan ribu sekolah di Indonesia.
Namun di lapangan, banyak laporan menyebut perangkat tersebut tidak optimal digunakan, khususnya di sekolah-sekolah yang belum memiliki akses internet memadai.
2024–2025: Mulai diselidiki
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Penyelidikan mendalami proses perencanaan, pengadaan, hingga dugaan adanya konflik kepentingan.
Pada September 2025, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat lain.
Januari 2026: Sidang perdana digelar
Jaksa mendakwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan Chromebook dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa juga menyebut adanya dugaan keuntungan yang diterima Nadiem sebesar Rp809 miliar, tuduhan yang langsung dibantah pihak Nadiem.
Pembelaan Nadiem
Dalam persidangan, Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan korupsi dan menyebut angka kerugian negara yang disampaikan jaksa sebagai “rekayasa”.
Ia menyatakan pengadaan Chromebook dilakukan untuk mempercepat transformasi pendidikan digital dan telah melalui proses birokrasi yang sesuai aturan.
Perkembangan Terbaru
Memasuki Mei 2026, persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Sidang sempat tertunda karena kondisi kesehatan Nadiem yang harus menjalani operasi dan perawatan medis. Namun, ia kini kembali mengikuti proses hukum.
Apa yang Dipertaruhkan?
Kasus ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap program pendidikan nasional.
Banyak pihak berharap pengadilan bisa mengungkap apakah program yang awalnya dirancang untuk membantu siswa Indonesia itu benar-benar murni demi pendidikan, atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Kini, masyarakat tinggal menunggu putusan akhir pengadilan untuk menentukan apakah Nadiem Makarim benar-benar bersalah atau tidak dalam kasus Chromebook ini.
Sumber: Antara – Projabar














