Lipsusroom, Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habibrokhman, menyatakan pembahasan RUU tersebut telah memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Menurutnya, proses penyusunan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan akademisi dari sejumlah daerah di Indonesia.
“Memang namanya undang-undang itu kan enggak bisa langsung ideal ketika disahkan langsung diimplementasikan 100 persen. Enggak mungkin undang-undang apapun,” kata Habibrokhman.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Polri melibatkan masyarakat dan perguruan tinggi di 12 provinsi, dengan partisipasi 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, dan 3 kelompok mahasiswa. Selain itu, Komisi III DPR juga menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan 16 pakar hukum, 2 pakar kesehatan masyarakat, serta menerima 124 masukan tertulis sebelum pembahasan dirampungkan Panitia Kerja (Panja).
Menurut Habibrokhman, sebagian besar agenda reformasi kepolisian telah diakomodasi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut sekitar 90 persen agenda reformasi Polri telah masuk ke dalam substansi KUHAP karena aturan tersebut menjadi dasar operasional penegakan hukum, sementara sekitar 90 persen penyidik di Indonesia berasal dari institusi Polri.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa usia pensiun tamtama dan bintara menjadi 59 tahun, sedangkan perwira hingga jenderal bintang empat menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
Edward mengatakan perbedaan batas usia pensiun diperlukan untuk menjaga motivasi pengembangan karier anggota Polri.
“Yang pertama, kalau semuanya sama rata 60, maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi bintara dan tamtama mengatakan ‘kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunya sama dengan perwira 60 tahun’,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa usia pensiun 60 tahun dipilih untuk menyesuaikan dengan sistem kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) dan jaksa yang berlaku saat ini.
“Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa,” jelas Edward.
RUU yang telah disahkan itu juga mengatur ketentuan peralihan usia pensiun. Anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku akan mengikuti batas usia pensiun baru. Sementara anggota yang berusia 57 tahun dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun, termasuk anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini.
Poin penting lainnya adalah penambahan Pasal 28A yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasi Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, sepanjang jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian atau berdasarkan kebutuhan kementerian, lembaga, maupun penugasan presiden.
Menanggapi kekhawatiran terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan polisi mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri, Edward menegaskan bahwa aturan baru tersebut tidak menghapus putusan MK.
“Segala sesuatu bukan dihapus. Segala sesuatu itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, revisi UU Polri juga memastikan lulusan SMA atau sederajat tetap dapat mendaftar menjadi anggota Polri. Ketentuan ini dipertahankan meski sempat muncul usulan agar syarat pendidikan minimal anggota Polri ditingkatkan menjadi sarjana.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Agus, menjelaskan bahwa jalur pendidikan dalam kepolisian sudah disesuaikan dengan kebutuhan jenjang karier masing-masing.
“Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain,” kata Agus.
Dengan disahkannya revisi UU Polri, pemerintah berharap pengaturan baru tersebut dapat memperkuat tata kelola kelembagaan kepolisian sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi dan perkembangan sistem hukum nasional.
Sumber: Bisnis.com














