Lipsusroom – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengumumkan bahwa Silmy Karim telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” ujar Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Agus menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Ia juga meminta seluruh jajaran Kemenimipas mendukung upaya penegakan hukum tersebut.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
KPK Jerat Silmy dengan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
KPK resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya yang berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menerapkan dua pasal sekaligus dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.
“Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” tegasnya.
Nilai Pemerasan Diduga Capai Ratusan Miliar
KPK juga mengungkap bahwa nilai dugaan pemerasan dalam kasus ini mencapai angka fantastis. Meski belum merinci nominal pastinya, penyidik menyebut total uang yang berhasil diidentifikasi mencapai ratusan miliar rupiah.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar,” ungkap Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, hingga kendaraan.
“Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton,” tutur Budi.
Delapan Pejabat dan Pegawai Ditahan
Selain Silmy Karim, KPK juga menahan tujuh orang lainnya yang berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal dan dokumen keimigrasian.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menjerat pejabat sektor keimigrasian, dengan nilai dugaan pemerasan mencapai ratusan miliar rupiah serta penyitaan berbagai aset bernilai tinggi. Sementara itu, Kemenimipas menyatakan akan bersikap kooperatif dan membuka akses data maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Sumber: Detik News














