Sumbawa, Lipsus–Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya terus bergulir. Setelah melalui gelar perkara, Polres Sumbawa resmi meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Menanggapi perkembangan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa selaku pendamping hukum korban meminta penyidik segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku setelah proses pemeriksaan selesai.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH, menilai peningkatan status perkara menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut dugaan kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga.
“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Sumbawa yang telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyidikan, LBH GP Ansor memastikan akan menyerahkan barang bukti digital berupa dua unit telepon genggam milik korban dan seorang saksi kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara.
Selain mendesak penahanan terhadap terduga pelaku, LBH GP Ansor juga meminta penyidik menerapkan pasal-pasal yang memberikan pemberatan hukuman. Alasannya, dugaan tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung korban dan disebut berlangsung berulang dalam kurun waktu beberapa bulan.
Menurut Rusnadi, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, atau membiarkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Karena itu, pemeriksaan terhadap anggota keluarga maupun pihak-pihak yang mengetahui kondisi korban dinilai penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
LBH GP Ansor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap perkara tersebut diproses secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga korban memperoleh perlindungan dan keadilan yang semestinya.
Per Rilis mohon dibantu muat
KASUS TPKS AYAH KANDUNG NAIK PENYIDIKAN: LBH GP ANSOR SUMBAWA DESAK PENAHANAN SEGERA DAN TUNTUT HUKUMAN MAKSIMAL 20 TAHUN PENJARA
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa selaku Advokat Korban memberikan respons resmi terkait langkah cepat Polres Sumbawa yang telah melaksanakan Gelar Perkara pada Sabtu, 18 Juli 2026, dan resmi menaikkan status hukum perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Melati (19, nama disamarkan) ke tahap Penyidikan.
LBH GP Ansor Sumbawa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Andhini, S.H., S.I.K., khususnya kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Arifin, S.H., beserta seluruh jajaran penyidik. Langkah responsif meningkatkan status perkara hanya dalam waktu dua hari sejak laporan resmi diajukan menunjukkan komitmen nyata kepolisian dalam mengedepankan penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berpihak pada keadilan korban.
Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), LBH GP Ansor Sumbawa menegaskan sikap kooperatif terhadap jalannya penyidikan.
Menanggapi permintaan penyidik mengenai bukti digital yang akan dianalisis oleh Unit Cyber Krimsus Polda NTB, Telepon Genggam (HP) milik Melati (nama disamarkan) dan Saksi Cici saat ini telah diamankan secara hukum oleh LBH GP Ansor Sumbawa.
“Kami sudah menyerahkan langsung kedua fisik HP tersebut kepada penyidik Unit PPA pada hari Senin, 20 Juli 2026, dengan disertai Surat Pengantar Resmi serta Berita Acara Penyerahan demi menjamin keamanan serta perlindungan privasi data pribadi korban,” ujar Rusnadi usai menyerahkan bukti yang diminta penyidik.
Terkait proses pemeriksaan lanjutan, LBH GP Ansor Sumbawa mendesak agar setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan, Polres Sumbawa segera melakukan penahanan fisik di Rumah Tahanan (Rutan). Penahanan ini memiliki landasan hukum absolut berdasarkan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang menegaskan kewenangan penuh penyidik demi kepentingan penyidikan.
Mengingat ini adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan di ranah domestik, tidak ada alasan hukum atau hambatan prosedural apa pun bagi penyidik untuk menunda penahanan fisik, demi menjaga keselamatan psikologis korban serta mencegah potensi intervensi terhadap alat bukti.
Lebih lanjut, Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., meminta penyidik untuk menerapkan pasal berlapis dengan pemberatan sanksi pidana ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok karena pelaku merupakan ayah kandung korban, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a (dalam lingkup keluarga), huruf e (dilakukan lebih dari 1 kali/berulang sejak Februari hingga Juni 2026), dan huruf m (korban mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan serta berdampak psikologis berat) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Melalui konstruksi hukum pemberatan berlapis tersebut, LBH GP Ansor Sumbawa menegaskan bahwa pelaku dapat diancam sanksi pidana penjara maksimal hingga 20 (dua puluh) tahun. Penyidik juga didesak untuk terus melakukan pengembangan perkara guna mengejar potensi adanya pelaku lain atau pihak-pihak yang turut serta membantu, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan tindak pidana keji ini terjadi secara berulang.
Demi mengungkap fakta hukum secara utuh dan terang benderang, LBH GP Ansor Sumbawa secara resmi meminta pihak kepolisian untuk memanggil dan memeriksa seluruh anggota keluarga yang tinggal atau mengetahui dinamika domestik di lingkungan tempat tinggal korban. Pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak keluarga sangat krusial untuk menggali situasi pembiaran atau tekanan psikologis yang dialami korban selama kurun waktu Februari hingga Juni 2026, sekaligus memastikan tidak ada pihak luar yang mencoba melakukan tindakan pengaburan alat bukti di lapangan.
LBH GP Ansor Sumbawa berkomitmen penuh mengawal ketat setiap jengkal proses hukum ini bersama Polres Sumbawa demi memastikan terwujudnya keadilan substantif bagi korban hingga di meja hijau.
Garda Keadilan Rakyat, Benteng Hukum Ummat.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa














