,

Polsek Labuhan Badas Gagalkan Peredaran Narkoba ke Pulau Moyo

Sumbawa, Lipsus–Peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 20 gram yang diduga akan dipasok ke wilayah Pulau Moyo berhasil digagalkan jajaran Polsek Labuhan Badas. Seorang pria berinisial AS, warga Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, diamankan di Dermaga Pantai Goa, Desa Karang Dima, Selasa (14/7/2026).

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK., melalui Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono, SH., M.Si., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penumpang kapal tujuan Desa Sebotok diduga membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Labuhan Badas langsung melakukan penyelidikan di Dermaga Pantai Goa. Saat kapal hendak berangkat, petugas mengidentifikasi dan mengamankan pria yang dicurigai untuk dimintai keterangan.

Namun ketika diperiksa, AS berusaha melarikan diri sambil membuang sebungkus rokok yang dibawanya. Petugas bersama warga segera melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Setelah bungkus rokok tersebut diperiksa, ditemukan satu klip besar berisi kristal yang diduga sabu. Pelaku kemudian mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial RT dengan harga Rp23 juta. Narkotika itu rencananya akan dibawa ke Dusun Patedong, Desa Sebotok, untuk diedarkan.

Selain sabu seberat sekitar 20 gram, polisi juga menyita uang tunai Rp4.022.000, telepon genggam, tas pinggang, dompet, KTP, jam tangan, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek IPTU Eko Riyono menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkoba dapat digagalkan sebelum barang tersebut beredar di tengah masyarakat.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial