,

Bupati Sumbawa Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Tambang Ilegal di Lantung

Sumbawa, Lipsus–Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menata aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung. Penegasan itu disampaikan saat melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi tambang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (21/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati memastikan pemerintah hadir untuk mengawal aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum. Salah satu fokus utama adalah mempercepat proses legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Legalitas menjadi syarat utama agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan dengan aman dan memiliki kepastian hukum,” tegas Jarot.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Penataan sektor pertambangan, kata dia, harus dilakukan secara bertahap agar mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan pertambangan. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya mineral harus diimbangi dengan tanggung jawab menjaga ekosistem agar tidak menimbulkan kerusakan yang berdampak bagi masyarakat.

“Pembangunan sektor pertambangan tidak boleh mengorbankan lingkungan. Kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun kelestariannya wajib dijaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Melalui peninjauan lapangan tersebut, Pemkab Sumbawa berharap proses penataan tambang rakyat di Kecamatan Lantung dapat berjalan lebih cepat, sehingga seluruh aktivitas pertambangan berlangsung secara legal, aman, tertib, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial