Nasabah ASN Tempuh Jalur Hukum, Bank NTB Syariah KCP Plampang Dilaporkan ke Polres Sumbawa

Lipsus, Sumbawa–Seorang nasabah Bank NTB Syariah KCP Plampang berinisial SUS, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak bank ke Polres Sumbawa.

Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara administratif dinilai tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum nasabah, Randa Jamra Negara, S.H., mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan kliennya telah diterima dan kini tengah ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumbawa.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait perkembangan penanganan laporan yang diajukan klien kami,” ujar Randa dalam keterangan persnya, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, persoalan yang dialami klien bermula dari fasilitas pembiayaan yang diajukan pada tahun 2023 melalui skema payroll. Setelah pembiayaan dicairkan, dana tersebut disebut mengalami pemblokiran oleh pihak bank.

Di sisi lain, gaji klien yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah tetap dipotong setiap bulan. Bahkan, gaji ke-13 milik klien juga disebut tidak dapat dicairkan karena mengalami pemblokiran.

Randa menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memperoleh kejelasan dengan meminta salinan dokumen akad pembiayaan dan rekening koran melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Bank NTB Syariah KCP Plampang pada 8 Juni 2026.
Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“Kami menilai nasabah berhak memperoleh dokumen yang berkaitan dengan pembiayaannya. Tidak adanya respons dari pihak bank menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Selain laporan pidana, sejumlah langkah lain juga tengah dipersiapkan, termasuk pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB dan kemungkinan pengajuan gugatan perdata.

“Kami berharap seluruh proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan menghadirkan kejelasan atas permasalahan yang dihadapi klien kami,” tegas Randa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial