Sumbawa, Lipsus—Penanganan perkara yang dilaporkan S (26) ke Polsek Alas sejak November 2025 kembali menjadi sorotan. Hampir 10 bulan berlalu, perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan percobaan pemerkosaan, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), hingga percobaan pembunuhan itu dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada korban.
Kondisi tersebut membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa selaku Advokat korban merespon keras.
Pada Kamis (10/9/2026), LBH GP Ansor melakukan koordinasi dan audiensi dengan Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H., untuk mempertanyakan mandeknya penanganan perkara tersebut.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., menilai proses penanganan perkara sudah terlalu lama tanpa kejelasan status hukum.
Menurutnya, laporan tersebut telah berjalan sekitar 9 bulan 27 hari sejak dilaporkan pada 14 November 2025, namun perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan langkah hukum yang memberikan kepastian.
Yang lebih menjadi sorotan, kata Rusnadi, adalah alasan penanganan perkara yang disebut masih berkutat pada pencarian dan pemeriksaan terduga pelaku SHD (33).
Informasi yang pihaknya dapatkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Alas Aipda Fitriyanto Marat mengakui terduga pelaku sempat diamankan oleh Bhabinkamtibmas pada pagi hari setelah kejadian pada November 2025 dan dibawa ke Polsek Alas.
Namun, menurut penjelasan pihak kepolisian, terduga pelaku kemudian melarikan diri dari lingkungan Polsek Alas ketika hendak dilakukan mediasi pada siang harinya. Pelarian tersebut disebut diduga dibantu oleh istri terlapor yang merupakan ibu mertua pelapor.
Pihak kepolisian beralasan tidak dapat mengamankan seseorang lebih dari 24 jam tanpa status hukum yang jelas maupun permintaan tertulis dari kepala desa.
Alasan inilah yang dipersoalkan keras oleh LBH GP Ansor.
Rusnadi menilai perkara dengan dugaan tindak pidana serius tidak semestinya berhenti hanya karena terlapor belum ditemukan atau belum memberikan keterangan.
“Ini bukan perkara ringan yang kemudian selesai dengan alasan mediasi. Ada dugaan percobaan pemerkosaan, TPKS dan percobaan pembunuhan. Kalau benar ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan,” tegas Rusnadi.
Ia juga mempertanyakan alasan penyidik yang menjadikan keberadaan terduga pelaku sebagai hambatan utama untuk meningkatkan status perkara.
Menurut LBH GP Ansor, penentuan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana semestinya didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, bukan semata-mata bergantung pada sudah atau belum diperiksanya terlapor.
LBH GP Ansor bahkan menilai terdapat persoalan serius dalam pemahaman hukum acara pidana yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut.
Rusnadi meminta jajaran Polsek Alas mengevaluasi secara menyeluruh proses penanganan perkara. Ia bahkan menyebut Kanit Reskrim perlu dievaluasi karena dinilai keliru dalam memahami mekanisme hukum acara.
Sorotan LBH GP Ansor semakin menguat setelah melihat SP2HP Nomor SP2HP/67.c/II/2026/Reskrim tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, perkembangan perkara disebut masih berkutat pada rencana mencari dan meminta keterangan terduga pelaku.
Bagi LBH GP Ansor, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jangan sampai korban justru menunggu tanpa kepastian, sementara perkara berjalan di tempat,” tegas Rusnadi.
LBH GP Ansor juga menilai peristiwa terduga pelaku yang disebut dapat melarikan diri dari lingkungan kantor kepolisian harus menjadi bahan evaluasi internal. Sebab, kegagalan mengamankan terlapor kemudian tidak semestinya menjadi alasan untuk membuat penanganan perkara ikut terhenti.
Di tengah desakan tersebut, Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H., merespons dengan memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada jajaran Unit Reskrim untuk menyelesaikan hambatan prosedural dan memberikan kepastian mengenai status hukum perkara.
“Saya sudah perintahkan dalam waktu 3 hari sudah ada terduga pelaku untuk diperiksa,” tegasnya.
Komitmen tersebut kini menjadi perhatian LBH GP Ansor.
Mereka memastikan akan mengawal tenggat waktu tersebut dan kembali mempertanyakan hasilnya apabila dalam waktu yang dijanjikan belum ada perkembangan konkret.
LBH GP Ansor menegaskan, yang diminta bukan perlakuan khusus, melainkan kepastian hukum.
Perkara yang dilaporkan sejak November 2025 itu dinilai tidak boleh terus menggantung tanpa ujung.
Apalagi jika benar terdapat dugaan tindak pidana serius sebagaimana yang dilaporkan korban.
“Yang kami kawal adalah kepastian hukum dan hak-hak korban. Jangan sampai perkara berjalan hampir satu tahun tetapi status hukumnya masih tidak jelas,” pungkas Rusnadi.














