, ,

Warga Sepukur Lapor ke Bupati, Soal Ijazah Kades Terpilih

Sumbawa, Lipsus—Hasil Pilkades Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, disoal. Kali ini, persoalan dugaan ijazah bermasalah dibawa ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Safrianto, warga Desa Sepukur, melayangkan laporan pengaduan sekaligus keberatan kepada Bupati Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Surat tersebut dibuat pada 9 September 2026 dan secara khusus mempersoalkan dugaan penggunaan ijazah palsu atau dokumen persyaratan yang tidak sah oleh M Dahlan, calon kepala desa terpilih Desa Sepukur.

Dokumen yang menjadi sorotan adalah ijazah Paket B dari PKBM Taruna Balong Dua.

Dalam surat keberatannya, Safrianto meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi faktual ulang secara menyeluruh terhadap dokumen pendidikan yang digunakan M Dahlan.

Tidak berhenti di sana, pelapor juga meminta agar proses pengesahan dan pelantikan M Dahlan ditunda hingga terdapat kepastian mengenai keabsahan ijazah tersebut.

Jika kemudian hasil pemeriksaan menyatakan dokumen itu terbukti palsu, pelapor meminta agar keterpilihan M Dahlan dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dihubungi terpisah, M. Dahlan membantah dirinya menggunakan ijazah palsu.

Ia menyatakan penggunaan ijazah Paket B tersebut dilakukan karena dokumen itu telah mendapatkan pengesahan dari Dikbud dan PKBM penerbitnya juga terdaftar.

“Berani masuk karena Dikbud mensahkan, PKBM juga terdaftar,” ungkap Dahlan.

Menurutnya, persoalan keabsahan dokumen sebenarnya telah diperiksa oleh panitia Pilkades. Ia bahkan menyebut verifikasi dilakukan hingga tiga kali kepada Dikbud.

“Panitia juga sudah tiga kali memverifikasi ke Dikbud,” katanya.

Dahlan juga memastikan ijazah tersebut telah dilegalisasi oleh Dikbud.

“Ijazah juga dilegalisir oleh Dikbud,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial